Bart Simpson Graduation

Kamis, 30 Juni 2016

Pengelolaan Proyek Sistem Informasi


APLIKASI EDUKASI PENGENALAN STRUKTUR LAPISAN BUMI DENGAN AUGMENTED REALITY BERBASIS ANDROID


Anggota Kelompok  :
1.      Hotmaida Sianipar                         (13112494)
2.      Irma Nurwati                                  (13112806)
3.      Osha Christina                                (15112608)

Kelas                  :  4 KA 12


Storyboard sebelum direvisi :
 








                                                                                                                                  
Storyboard sesudah direvisi :
 







                                                                                                                                      

Hasil Aplikasi sebelum direvisi :




Hasil Aplikasi sesudah direvisi :





Kekurangan pada Aplikasi :
  • Sebelum direvisi tidak ada Text pada aplikasi sehingga menyulitkan user yang terganggu pendengarannya
  • Tidak ada keterangan lapisan-lapisan dibagian keberapa, hanya ada nama lapisan-lapisan saja.

Kelebihan pada Aplikasi  :

  • Tombol Text sudah difungsikan pada aplikasi untuk memudahkan pengguna yang terganggu pendengarannya dalam mengetahui informasi yang diberikan.
  • Ditampilkan objek dengan full struktur agar memudahkan pengguna mengenal lapisan-lapisan bumi pada lapisan keberapa.

Minggu, 19 Juni 2016

IT FORENSIK

IT Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital. IT Forensik dapat di artikan juga sebagai Ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat). IT Forensik Bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum.

Contoh kasus yang berhubungan dengan IT Forensik antara lain :
Ø  Pembobolan ATM.
Ø  Kasus kejahatan foto pornografi.
Ø  Penyelidikan laptop nurdin M Top.
Ø  Untuk menganalisa sebuah sistem komputer setelah terjadi perampokan, misalnya, untuk menentukan bagaimana penyerang memperoleh akses dan apa yang penyerang itu.

Metodologi umum yang digunakan IT-Forensik dalam proses pemeriksaan insiden sampai proses hukum sebagai berikut:
·         Pengumpulan data/fakta dari sistem komputer (harddisk, usb-stick, log, memory-dump, internet, dll) – termasuk di dalamnya data yang sudah terhapus.
·         Mendokumentasikan fakta-fakta yang ditemukan dan menjaga integritas data selama proses forensik dan hukum dengan proteksi fisik, penanganan khusus, pembuatan image, dan menggunakan algoritma HASH untuk pembuktian / verifikasi.
·         Menurut kejadian (chain of events) berdasarkan waktu kejadian.
·         Memvalidasi kejadian2 tersebut dengan metode “sebab-akibat”.
·         Dokumentasi hasil yang diperoleh dan menyusun laporan.
·         Proses hukum (pengajuan delik, proses persidangan, saksi ahli, dll).


Dibawah ini beberapa software FREE untuk merecovery data untuk bisa diambil menjadi bukti-bukti yang akurat :

1.    ADRC DATA RECOVERY TOOLS  
ADRC Data Recovery Software Tools berisi koleksi alat untuk mengembalikan data dari jenis harddisk dan file system yang beredar. Softwarenya di design dengan tampilan yang mempermudah user.  Berfungsi pemulihan file dengan kompleksitas minimum sehingga orang bisa memulihkan data dengan mudah. Memberikan kontrol penuh untuk mengembalikan file yang terhapus, back up disk image, restore dari disc image, copy file dari hard disk yang bad sector, harddisk cloning, dan backup.

2.    FREEUNDELETE
FreeUndelete mengembalikan data yang terhapus, termasuk data yang terhapus di recycle bin. Dalam kasus tidak sengaja menghapus data di system NTFS, FAT32, FAT16, atau FAT12 software ini bisa membantu.


3.    GLARY UNDELETE
Glary Undelete adalah software untuk mengembalikan data yang terhapus. Kompatible dengan Windows 2000/2003/2008, Windows XP, Windows Vista dan Windows 7.


4.    RESTORE DELETED FILES NOW
Restore Deleted Files Now adalah software gratis untuk recovery data. Kompatible dengan Windows 2000/2003/2008, Windows XP, Windows Vista dan Windows 7.


5.    UNDELETE 360
Ini adalah software yang kebanyakan orang pakai untuk mengembalikan data yang terhapus.


6.    PC INSPECTOR SMART RECOVERY
Jika Anda tidak sengaja menghapus file atau format gambar, video atau file suara – INSPECTOR PC ™ software recovery data dengan mudah, cepat dan benar-benar handal merekonstruksi data yang hilang.


7.    PANDORA RECOVERY
PANDORA RECOVERY adalah software gratis untuk recovery data. Kompatible dengan Windows 2000/2003/2008, Windows XP, Windows Vista dan Windows 7.


8.    DATA RECOVERY WIZARD FREE
Easeus Data Recovery Wizard Free Edition adalah pilihan yang mantab untuk software gratis recovery data sampai recovery file sebesar 1 GB. Bisa recovery file dan folder yang terhapus walaupun sudah terhapus juga di recycle bin, recovery data yang ter format, partisi hilang, system rusak, kena virus, dll.


9.    RECUVA  
Software gratis yg mantab untuk mengembalikan file yang terhapus dari hard disk, memory card, USB stik, MP3 Player, iPod, dll. Dan juga tersedia versi portable yang kompatibel dengan Windows XP, Windows Vista and Windows 7.


10.AVIRA UNERASE PERSONAL
Avira UnErase Personal software gratis  simple yang bisa mengembalikan file terhapus, recovery data dari hard disk, flash disk, atau memory card. Kompatibel dengan Windows XP, Windows Vista and Windows 7.


Cara Mengembalikan File yang Terhapus Permanen

ü  Download dan install aplikasi yang bernama PC Inspector File Recovery.
PC Inspector File Recovery
ü  Jika sudah, jalankan program PC Inspector File Recovery, maka kamu akan disuguhkan tiga pilihan,"Recover deleted files, Find lost data dan Find lost drive". Pilih yang "Find deleted files"
ü  Kemudian, kamu akan di suguhkan dengan macam-macam Drive yang ada di komputer kamu, dalam hal ini Jaka ingin mencoba eksplorasi file yang terhapus di Local Disk D. Jika sudah, klik tombol centang warna hijau yang ada di sebelah kanan.
ü  Tunggu proses scanning, cepat atau lambatnya tergantung ukuran dan banyak data di Drive tersebut. Kamu juga bisa mengecek status kondisi dari file yang ingin dikembalikan, jika status Good berarti file tersebut sangat memungkinkan dan masih bisa untuk dikembalikan.
ü  Setelah itu, kamu pilih file yang ingin di-Restore, klik kanan > Save to..., kemudian pilih lokasi untuk menampung file tadi. Jika sudah, biarkan proses restoring berjalan, biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama, tergantung size dari file yang di-restore.


Sebenarnya masih banyak software yang bisa kamu gunakan, tapi untuk sekarang sepertinya PC Inspector File Recovery lebih tepat untuk digunakan. Selain gratis, software ini juga mudah digunakan.










Sumber   :



Kamis, 02 Juni 2016

Hukum Seorang Istri Bekerja

Di zaman sekarang ini, semakin banyak wanita keluar dari rumahnya untuk bekerja. Sebagian besar dari mereka bekerja dengan dalih menambah penghasilan karena uang bulanan yang diberikan oleh suaminya tidak mencukupi. Persoalan wanita bekerja di luar rumah atau yang populer disebut wanita karir memang masih ramai dibicarakan. Ada yang menerima dan ada yang menolak. Bagaimana Islam memandang hal ini?

Pada dasarnya mencari nafkah adalah kewajiban suami sebagai Qowwam (pemimpin) dan tugas istri adalah mengurusi rumah tangga, mendidik anak-anak dan mengerjakan kewajiban lain nya sebagai seorang istri kepada suaminya dan seorang Ibu kepada anak-anaknya.

Namun demikian, tidak berarti bahwa wanita bekerja di luar rumah itu diharamkan syara’. Karena tidak ada seorang pun yang dapat mengharamkan sesuatu tanpa adanya nash syara’yang shahih periwayatannya dan sharih (jelas) petunjuknya. Selain itu, pada dasarnya segala sesuatu dan semua tindakan itu boleh sebagaimana yang sudah dimaklumi.

Dari Aisyah radliyallaahu anha, Rasulullah salallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Apabila seorang wanita keluar dari rumah suaminya untuk mencari nafkah guna membantu suaminya dengan tidak menimbulkan kerusakan, maka ia mendapat pahala dari apa yg ia usahakan, dan bagi suaminya juga mendapat pahala dengan apa yg diusahakan” (HR. Bukhari-Muslim)

Diriwayatkan pula bahwa Asma’ binti Abu Bakar yang mempunyai dua ikat pinggang,  biasa membantu suaminya Zubair bin Awwam dalam mengurus kudanya, menumbuk biji-bijian untuk dimasak, sehingga ia juga sering membawanya di atas kepalanya dari kebun yang jauh dari Madinah.

Jadi seorang istri boleh bekerja diluar rumah membantu mencari nafkah dengan beberapa pertimbangan:
1. Mendapatkan izin dari walinya, yaitu Ayah atau suaminya untuk suatu pekerjaan yang halal.

2. Tidak bercampur baur dengan kaum laki laki, atau melakukan khalwat dengan laki laki yang bukan mahramnya. Rasulullah bersabda :
“ Janganlah sekali kali seorang laki – laki berkhalwat (berduaan) dengan wanita, karena yang ketiganya adalah syaithan”. (HR At Tirmidzi ).

3. Tidak berlaku tabaruj dan menampakan perhiasaan yang dapat mengundang fitnah. Kata tabaruj, bila dikaitkan dengan seorang wanita memiliki tiga pengertian :
 1. Menampakan keelokan wajah dan bagian bagian tubuh yang membangkitkan birahi,
 2. Memamerkan pakaian dan perhiasaan yang indah dihadapan kaum laki laki yang bukan mahram.
 3. Memamerkan diri dan berjalan berlenggak lenggok dihadapan kaum laki-laki yang bukan mahram . (Al Hijab :290).
Menurut Alqur`an dan As Sunnah dan kesepakatan para ulama bahwa hukum tabaruj adalah haram. (Ensiklopedi Wanita muslimah :153 ).

4. Tidak memakai parfum yang menyengat hidung atau parfum yang membangkitkan birahi seseorang. Dalam sebuah hadist , Rasullah bersabda :
“ Setiap mata adalah penzina,dan sesungguhnya apabila wanita itu mengenakan wewangian kemudian dia berlalu melewati majlis, maka dia adalah penzina”. { HR Abu Daud, dan At Tirmidzi }.

5 .Memakai hijab menurut ketentuan syar`I sebagaimana  Allah Ta`ala berfirman :
“ Wahai Nabi katakanlah kepada istri istrimu, anak anak perempuanmu, dan para wanita mukminin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka, yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu ,dan Allah maha pengampun lagi maha penyayang “ (Al- Ahzab :59 ).


Islam yang Universal

Islam mengatur semua hal, bahkan hal kecil sekalipun, apalagi soal harkat dan martabat wanita. Dalam Islam, wanita sangat dimuliakan. Sebelum datangnya Islam, wanita diperlakukan semena-mena. Pada masa jahiliyah, bayi perempuan dikubur hidup-hidup karena diapandang bahwa wanita hanya akan menyusahkan.

(وَإِذَا ٱلۡمَوۡءُۥدَةُ سُٮِٕلَتۡ (٨)بِأَىِّ ذَنۢبٍ۬ قُتِلَتۡ (٩
“Apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh.” [Q.s At-Takwir: 8-9]

Dalam masyarakat Yunani, wanita dipandang sebagai barang yang dapat diperjual- belikan. Dalam masyarakat Hindu, bahkan wanita disamakan dengan makhluk jelata yang setingkat dengan kasta hewan. Na’udzubillaahi min dzaalik.

Islam Memuliakan Wanita
Kemudian Islam datang untuk menempatkan kedudukan wanita pada posisi yang layak, memberikan hak-haknya dengan sempurna tanpa dikurangi sedikitpun. Islam memuliakan kedudukan kaum wanita, baik sebagai ibu, sebagai anak atau saudara perempuan, juga sebagai istri. Pada poin yang terakhir ini, yaitu sebagai istri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan seorang suami untuk menafkahi istrinya dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya, baik dari segi makanan, pakaian, dan sebagainya. Seorang istri berhak mendapatkan apa-apa yang ia butuhkan dengan cara meminta kepada suaminya dengan cara yang ma’ruf.

Dari ‘Aisyah  radhiyallahu ‘anha, dia menuturkan bahwa Hindun binti ‘Utbah berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang suami yang pelit. Ia tidak memberikan nafkah yang cukup untukku dan anakku, kecuali apa-apa yang aku ambil darinya dengan sembunyi-sembunyi“ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Ambillah  harta yang mencukupi dirimu dan anakmu dengan cara yang ma’ruf (baik)” (HR. Al Bukhari dalam Shahih-nya (no. 5324), Kitab “an-Nafaqaat”, Bab “Idzaa lam Yunfiqir Rajulu”; Muslim dalam Shahih-nya (no. 1714), Kitab “al-Aqdhiyah”, Bab “Qadhiyah Hind”, dari ‘Aisyah)

Sanggahan Bagi Kaum Feminis
Sayangnya, hak wanita di zaman sekarang ini seringkali “dipaksakan” oleh sebagian kalangan. Beberapa di antaranya yang menamakan diri mereka sebagai feminis (yang katanya memperjuangkan hak wanita), mereka berpendapat bahwa wanita harus sejajar dengan laki-laki, wanita tidak boleh dikekang, dan sebagainya. Padahal hal-hal tersebut malah membuat wanita kehilangan kemuliaannya.

Wanita berbeda dengan laki-laki dalam hal-hal tertentu, sehingga tidak akan bisa seorang wanita bertindak seperti laki-laki, bebas keluar rumah dan eksis di ranah publik. Sebagai contoh perbedaan laki-laki dan wanita (yang akan berpengaruh dalam pekerjaan yang boleh untuk wanita dan yang tidak) adalah perbedaan fisik. Ini yang pertama. Laki-laki mempunyai fisik yang lebih kuat sehingga mampu menerima tantangan yang keras untuk bekerja di luar rumah, sedangkan wanita dengan kelemah lembutannya diciptakan untuk tetap berada di rumah, mengurusi rumah dan anak-anak mereka. Kedua, perbedaan hormon. Ketiga,perbedaan kondisi fisik dan psikis, di antaranya keadaan wanita yang mudah tersinggung, temperamental, apalagi ketika masa haidh. Keempat, perbedaan susunan otak pria dan wanita. Otak laki-laki jauh lebih unggul daripada otak wanita, sehingga lebih cocok bila laki-laki lebih banyak berada di ranah publik.

Namun, Islam agama yang sempurna tidaklah mengungkung para wanita dan sama sekali tidak membolehkannya keluar rumah. Adakalanya wanita dibutuhkan kehadirannya di luar. Atau mungkin mereka membutuhkan sesuatu yang harus didapat dengan cara keluar dari rumahnya.
Bagaimana Aturan Islam Bila Wanita Harus Keluar Rumah?
Jika wanita mesti keluar rumah untuk bekerja, maka hal-hal berikut yang mesti diperhatikan:
Mendapatkan izin dari walinya

Wali adalah kerabat seorang wanita yang mencakup sisi nasabiyah (garis keturunan, seperti dalam An Nuur:31), sisi sababiyah (tali pernikahan, yaitu suami), sisi ulul arham(kerabat jauh, yaitu saudara laki-laki seibu dan paman kandung dari pihak ibu serta keturunan laki-laki dari keduanya), dan sisi pemimpin (yaitu hakim dalam pernikahan atau yang mempunyai wewenang seperti hakim). Jika wanita tersebut sudah menikah, maka harus mendapat izin dari suaminya.

Berpakaian secara syar’i
Syarat pakaian syar’i yaitu menutup seluruh tubuh selain bagian yang dikecualikan (wajah dan telapak tangan, -ed), tebal dan tidak transparan, longgar dan tidak ketat, tidak berwarna mencolok (yang menggoda), dan tidak memakai wewangian.
Aman dari fitnah

Yang dimaksud aman dari fitnah adalah wanita tersebut sejak menginjakkan kaki keluar rumah sampai kembali lagi ke rumah, mereka terjaga agamanya, kehormatannya, serta kesucian dirinya.Untuk menjaga hal-hal tersebut, Islam memerintahkan wanita yang keluar rumah untuk menghindari khalwat (berduaan dengan laki-laki yang bukan mahram, tanpa ditemani mahramnya), ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan wanita tanpa dipisahkan oleh tabir), menjaga sikap dan tutur kata (tidak melembutkan suara, menundukkan pandangan, serta berjalan dengan sewajarnya, tidak berlenggak-lenggok).

Adanya mahram ketika melakukan safar
Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, 

“Seorang wanita tidak boleh melakukan safar kecuali bersama mahramnya.” [HR. Bukhari dalan Shahihnya (no. 1862), Kitab “Jazaa-ush Shaid”, Bab “Hajjun Nisaa’”; Muslim (no. 1341), Kitab “al-Hajj”, Bab “Safarul Mar-ah ma’a Mahramin ilal hajji wa Ghairihi”, dari Ibnu ‘Abbas]



Pekerjaan yang Cocok bagi Muslimah
Ketika syarat-syarat tersebut telah terpenuhi, maka wanita pun boleh keluar rumah bahkan untuk bekerja. Namun hendaknya dipahami lagi, jenis-jenis pekerjaan seperti apa yang boleh dilakukan oleh wanita, sesuai dengan aturan Islam.

Beberapa pekerjaan yang diperbolehkan bagi wanita, selama syarat-syarat di atas terpenuhi, diantaranya adalah:

Dokter, perawat, bidan, dan pekerjaan di bidang pelayanan medis lainnya, misalnya bekam, apoteker, pekerja laboratorium.

Dokter wanita menangani pasien wanita, anak-anak, dan juga lelaki dewasa. Untuk menangani lelaki dewasa, maka syaratnya adalah dalam keadaan darurat, misalnya saat peperangan, di mana laki-laki lain sibuk berperang, dan juga ketika dokter spesialis laki-laki tidak ditemui di negeri tersebut.Salah satu dalil yang membolehkannya adalah, dari ar-Rubayyi’ binti Mu’awwidz, dia berkata: 
“Dahulu, kami ikut bersama Nabi. Kami memberi minum dan mengobati yang terluka, serta memulangkan jasad (kaum muslimin) yang tewas ke Madinah.” [Al-Bukhari dalam Shahihnya (no 2882), Kitab “al-Jihaad was Sair”, Bab “Mudaawatun Nisaa’ al-Jarhaa fil Ghazwi”]Dalil lainnya adalah, dari Anas, dia berkata: “Dahulu, apabila Rasulullah pergi berperang, beliau membawa Ummu Sulaim dan beberapa orang wanita Anshar bersamanya. Mereka menuangkan air dan mengobati yang terluka.” [Muslim, ash-Shahiih (no. 181), Kitab “al-Jihaad was Sair”, Bab “Ghazwun Nisaa’ ma’ar Rijaal”]

Imam Nawawi menjelaskan hadits di atas, tentang kebolehan wanita memberikan pengobatan hanya kepada mahram dan suami mereka saja. Adapun untuk orang lain, pengobatan dilakukan dengan tidak menyentuh kulit, kecuali pada bagian yang dibutuhkan saja.

Di bidang ketentaraan dan kepolisian, hanya dibatasi pada pekerjaan yang dikerjakan oleh kaum wanita, seperti memenjarakan wanita, petugas penggeledah wanita misalnya di daerah perbatasan dan bandara.

Di bidang pengajaran (ta’lim), dibolehkan bagi wanita mengajar wanita dewasa dan remaja putri. Untuk mengajar kaum pria, boleh apabila diperlukan, selama tetap menjaga adab-adab, seperti menggunakan hijab dan menjaga suara.

Menenun dan menjahit, tentu ini adalah perkerjaan yang dibolehkan dan sangat sesuai dengan fitrah wanita.

Di bidang pertanian, dibolehkan wanita menanam, menyemai benih, membajak tanah, memanen, dsb.

Di bidang perniagaan, dibolehkan wanita untuk melakukan jual beli. Dalam hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan bahwa salah satu tanda kiamat adalah maraknya perniagaan hingga kaum wanita membantu suaminya berdagang . Hadits ini tidaklah mengharamkan aktivitas wanita dalam aktivitas perniagaan.

Menyembelih dan memotong daging. Meskipun ada pendapat yang membolehkan pekerjaan ini bagi wanita, namun hakikatnya tidak sesuai dengan tabiat wanita karena membuat anggota tubuhnya tersingkap saat bekerja, seperti lengan, dan kaki.

Tata rias kecantikan. Tentu saja hal ini diperbolehkan dengan syarat tidak melakukan hal-hal yang dilarang, seperti menyambung rambut, mengikir gigi, menato badan, mencabut alis, juga dilarang pula melihat aurat wanita yang diharamkan. Dilarang menggunakan benda-benda yang membahayakan tubuh, serta haram menceritakan kecantikan wanita yang diriasnya kepada laki-laki lain, termasuk suami si perias sendiri.

Sebaik-Baik Tempat Wanita Adalah Rumah

Dari ulasan di atas, tetaplah sebaik-baik tempat wanita adalah di rumahnya. Allah Ta’alaberfirman,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyyah yang dahulu” (QS. Al Ahzab: 33).

Yang dimaksud dengan ayat ini adalah hendaklah wanita berdiam di rumahnya dan tidak keluar kecuali jika ada kebutuhan.

Sehingga jika ada pekerjaan bagi wanita yang bisa dikerjakan di rumah, itu tentu lebih layak dan lebih baik. Dan perlu ditekankan kewajiban mencari nafkah bukanlah jadi tuntutan bagi wanita. Namun prialah yang diharuskan demikian. Inilah yang Allah perintahkan,
Allah Ta’ala berfirman,

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya” (QS. Ath Tholaq: 7). 










Sumber     :